Sering Belanja dari Luar Negeri? Pahami Ketentuan Barang Kiriman Ini

Sering Belanja dari Luar Negeri? Pahami Ketentuan Barang Kiriman Ini
Bea Cukai memaparkan ketentuan mengenai prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan. Foto: dok Bea Cukai

Selain bea masuk, Hatta menjelaskan terdapat pungutan lain berupa PDRI.

“PDRI dapat berupa pajak pertambahan nilai (PPN), yaitu sebesar 11 persen, pajak penghasilan (PPh) untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari 1.500 USD dan barang dengan ketentuan tertentu, serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),” tuturnya.

Lebih lanjut, Hatta menjelaskan ada beberapa cara pembayaran pungutan tersebut.

Barang dengan nilai mencapai 1.500 USD, pembayaran bea masuk, dan pajak bisa dilakukan melalui penyelenggara pos atau langsung oleh penerima.

Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari 1.500 USD per PIB/PIBK pembayaran harus dilakukan langsung oleh penerima.

Keduanya dapat dibayarkan menggunakan kode billing melalui internet mobile banking, ATM, dan lain-lain.

“Perlu kami tegaskan bagi pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea Cukai terkait tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, dapat mengajukan keberatan secara tertulis yang diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri data dan bukti berupa surat permohonon, identitas, CN/AWB, surat penetapan, invoice, dan surat keterangan,” ujarnya.

Kebijakan pungutan terhadap barang kiriman bisa berdampak baik bagi negara dan masyarakat.

Bea Cukai memaparkan ketentuan mengenai prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News