Sering Belanja dari Luar Negeri? Pahami Ketentuan Barang Kiriman Ini
Senin, 20 Februari 2023 – 18:45 WIB
Sebab, bisa menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) dari masuknya produk-produk asal mancanegara.
“Kami mengapresiasi seluruh masyarakat atas kepatuhannya dalam membayar bea masuk dan PDRI terkait barang kiriman selama ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pungutan barang kiriman ke depan,” pungkas Hatta. (jpnn)
Bea Cukai memaparkan ketentuan mengenai prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini