Sering Belanja dari Luar Negeri? Pahami Ketentuan Barang Kiriman Ini

Sering Belanja dari Luar Negeri? Pahami Ketentuan Barang Kiriman Ini
Bea Cukai memaparkan ketentuan mengenai prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan. Foto: dok Bea Cukai

Sebab, bisa menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) dari masuknya produk-produk asal mancanegara.

“Kami mengapresiasi seluruh masyarakat atas kepatuhannya dalam membayar bea masuk dan PDRI terkait barang kiriman selama ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pungutan barang kiriman ke depan,” pungkas Hatta. (jpnn)


Bea Cukai memaparkan ketentuan mengenai prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News