Sering Belanja dari Luar Negeri? Pahami Ketentuan Barang Kiriman Ini
Senin, 20 Februari 2023 – 18:45 WIB

Bea Cukai memaparkan ketentuan mengenai prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan. Foto: dok Bea Cukai
Sebab, bisa menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) dari masuknya produk-produk asal mancanegara.
“Kami mengapresiasi seluruh masyarakat atas kepatuhannya dalam membayar bea masuk dan PDRI terkait barang kiriman selama ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pungutan barang kiriman ke depan,” pungkas Hatta. (jpnn)
Bea Cukai memaparkan ketentuan mengenai prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo