Sering Belanja dari Luar Negeri? Pahami Ketentuan Barang Kiriman Ini

Sering Belanja dari Luar Negeri? Pahami Ketentuan Barang Kiriman Ini
Bea Cukai memaparkan ketentuan mengenai prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memaparkan ketentuan mengenai prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa impor barang kiriman telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Akan tetapi, kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan tersebut, membuat barang kiriman menjadi salah satu topik layanan yang kerap ditanyakan oleh masyarakat kepada Bea Cukai.

Menurut dia peraturan impor barang kiriman menjadi urutan teratas pada laporan Contact Center Bravo Bea Cukai pada tahun 2022.

"Tercatat dalam 3 bulan terakhir (November 2022 sampai Januari 2023), terdapat sebanyak 2075 permintaan informasi terkait barang kiriman melalui telepon, dengan 151 di antaranya adalah terkait besaran biaya yang dikenakan,” kata dia.

Ada beberapa mekanisme pengenanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman.

Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap kiriman dengan nilai barang maksimal 3 USD, pungutan hanya dikenakan terhadap kiriman dengan nilai 3 USD sampai 1.500 USD, yaitu sebesar 7.5 persen dan kiriman dengan nilai di atas 1.500 USD yang dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).

Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu, seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku.

Bea Cukai memaparkan ketentuan mengenai prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News