Sering Berbuat Dosa di Jalan Dr Soetomo, Mbak Suryani Kelabakan Saat Dijemput Polisi

“Pelaku mengaku sabu-sabu itu dibelinya dari bandar di kawasan Sukajadi dan rencananya akan digunakannya sendiri. Nah, sekarang kami lagi mendalami siapa bandar yang dimaksud,” tegas Mardi.
Mardi menambahkan, atas ulahnya itu pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap siapa saja yang berani mengonsumsi narkoba, apalagi sampai mengedarkan barang haram itu.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Siapa pun dia akan kami tangkap kalau terbukti terlibat peredaran narkoba,” tandas dia. (*/palpos)
Suryani, 25, warga Jalan Selamet Riyadi, Lorong Cempaka, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, harus berurusan dengan polisi karena tepergok berbuat dosa..
Redaktur & Reporter : Budi
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu