Sering Berbuat Tak Terpuji di Rumah, Mbak MH Pasrah saat Dijemput Polisi

Sering Berbuat Tak Terpuji di Rumah, Mbak MH Pasrah saat Dijemput Polisi
Polres Kendari saat merilis kasus tindak pidana narkoba melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (14/8/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Kendari

jpnn.com, KENDARI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MH, 38, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar di Kendari, Sabtu, saat merilis kasus itu mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MH pada 27 Juli 2021 lalu, pukul 23.00 WITA," katanya.

Bahtiar mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MH, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap MH ditemukan satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,38 gram yang dibungkus dengan potongan kertas rokok," ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MH, 38, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News