Sering Berbuat Tak Terpuji di Rumah, Mbak MH Pasrah saat Dijemput Polisi

jpnn.com, KENDARI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MH, 38, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar di Kendari, Sabtu, saat merilis kasus itu mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MH pada 27 Juli 2021 lalu, pukul 23.00 WITA," katanya.
Bahtiar mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MH, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap MH ditemukan satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,38 gram yang dibungkus dengan potongan kertas rokok," ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MH, 38, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat