Sertifikasi Tanah di Desa Karang Indah, Gustaf: Keputusan BPN Sumba Barat Harus Dibatalkan

Penetapan Desa Karang Indah sebagai wilayah Sumba Barat tanpa pertimbangan sejarah dan status kepemilikan

Sertifikasi Tanah di Desa Karang Indah, Gustaf: Keputusan BPN Sumba Barat Harus Dibatalkan
Tokoh asal Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Tamo Mbapa alias Gustaf (posisi berdiri). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, TAMBOLAKA - Langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Barat yang diduga salah melakukan sertifikasi tanah di wilayah Desa Karang Indah, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya mendapat protes keras dari sejumlah kalangan.

Salah satunya adalah tokoh asal Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Tamo Mbapa.

Gustaf sapaan Agustinus Tamo Mbapa, Sabtu (2/3) menyampaikan kritik keras terhadap BPN Kabupaten Sumba Barat. Pasalnya, tanah-tanah di wilayah Desa Karang Indah yang seharusnya masuk wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, justru dilakukan sertifikasi oleh BPN Sumba Barat.

“Saya sangat prihatin atas penetapan Desa Karang Indah sebagai wilayah Kabupaten Sumba Barat oleh BPN Sumba Barat tanpa pertimbangan sejarah dan status kepemilikan,” tegas Gustaf yang kini maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat Nomor 5 Dapil NTT II meliputi Sumba, Rote, Sabu Raijua dan Pulau Timor ini.

Menurut Gustaf, keputusan BPN Sumba Barat tersebut harus segera dibatalkan karena akan menimbulkan konflik horisontal.

Untuk itu, Gustaf meminta Gubernur NTT Victor Laiskodat segera mengambil langkah-langkah tegas dan bijak untuk meredam potensi konflik sosial yang dapat mengganggu kohesi sosial.

Gustaf juga mengatakan Komisi II DPR RI segera memanggil Kepala BPN Pusat untuk meminta penjelasan yang rinci atas atas status Desa Karang Indah agar tidak menimbulkan kontroversi berkepanjangan.

“Saya mengharapkan masyarakat Kodi khususnya rakyat di Desa Karang Indah agar tetap tenang dan sabar dalam menghadapi persoalan ini,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Periode 2015-2018 ini.

Komisi II DPR RI segera memanggil Kepala BPN Pusat untuk meminta penjelasan yang rinci atas atas status Desa Karang Indah agar tidak menimbulkan kontroversi berkepanjangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News