Sertifikasi Tanah di Desa Karang Indah, Gustaf: Keputusan BPN Sumba Barat Harus Dibatalkan

Penetapan Desa Karang Indah sebagai wilayah Sumba Barat tanpa pertimbangan sejarah dan status kepemilikan

Sertifikasi Tanah di Desa Karang Indah, Gustaf: Keputusan BPN Sumba Barat Harus Dibatalkan
Tokoh asal Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Tamo Mbapa alias Gustaf (posisi berdiri). Foto: Ist for JPNN.com

Kepala Desa Karang Indah, Yonathan Pati Loghe dan Imanuel Horo selaku kuasa hukum Bora Kandi serta masyarakat Desa Karang Indah sebenarnya sudah menyampaikan protes kepada BPN Sumba Barat. Pasalnya, BPN Sumba Barat sudah melakukan sertifikasi terhadap 78 bidang tanah yang masuk wilayah Desa Karang Indah, yang semestinya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).(fri/jpnn)


Komisi II DPR RI segera memanggil Kepala BPN Pusat untuk meminta penjelasan yang rinci atas atas status Desa Karang Indah agar tidak menimbulkan kontroversi berkepanjangan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News