Sertifikat Pendidikan Bukan Syarat Mendaftar Guru PPPK 2021, Pak Raden Senang

Sertifikat Pendidikan Bukan Syarat Mendaftar Guru PPPK 2021, Pak Raden Senang
Pengurus DPP Forum Honorer Non Kategori 2 PGHRI. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Non-Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan kegembiraannya karena kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) memberikan syarat lebih mudah dalam rekrutmen 1 juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2021.

Selain tidak memberikan batasan khusus sisa guru honorer K2, rekrutmen ini tidak mensyaratkan sertifikat pendidik (serdik).

"Pernyataan Dirjen Guru Tenaga Kependidikab (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril bahwa serdik tidak menjadi syarat untuk ikut seleksi PPPK membuat kami plong. Rasanya lega sekali," kata Raden Sutopo kepada JPNN.com, Jumat (27/11).

Dia menyebutkan, Kemendikbud mendengarkan aspirasi seluruh guru honorer non-K2.

Selain permohonan kuota PPPK tahap dua bagi non-K2 dikabulkan dengan formasi 1 juta, sekarang ditambah juga keringanan syarat ikut PPPK.

Pada PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK harus  memiliki sertifikat pendidik.

Sementara ada banyak guru honorer terutama di sekolah negeri tidak memiliki serdik.

Berbeda dengan guru yang mengajar di sekolah swasta, hampir  semua memiliki serdik.

Ketum guru honorer non-K2 mengaku lega karena persyaratan mendaftar seleksi guru PPPK 2021 dipermudah, tidak harus punya sertifikat pendidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News