Sertifikat Pendidikan Bukan Syarat Mendaftar Guru PPPK 2021, Pak Raden Senang

jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Non-Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan kegembiraannya karena kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) memberikan syarat lebih mudah dalam rekrutmen 1 juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2021.
Selain tidak memberikan batasan khusus sisa guru honorer K2, rekrutmen ini tidak mensyaratkan sertifikat pendidik (serdik).
"Pernyataan Dirjen Guru Tenaga Kependidikab (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril bahwa serdik tidak menjadi syarat untuk ikut seleksi PPPK membuat kami plong. Rasanya lega sekali," kata Raden Sutopo kepada JPNN.com, Jumat (27/11).
Dia menyebutkan, Kemendikbud mendengarkan aspirasi seluruh guru honorer non-K2.
Selain permohonan kuota PPPK tahap dua bagi non-K2 dikabulkan dengan formasi 1 juta, sekarang ditambah juga keringanan syarat ikut PPPK.
Pada PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK harus memiliki sertifikat pendidik.
Sementara ada banyak guru honorer terutama di sekolah negeri tidak memiliki serdik.
Berbeda dengan guru yang mengajar di sekolah swasta, hampir semua memiliki serdik.
Ketum guru honorer non-K2 mengaku lega karena persyaratan mendaftar seleksi guru PPPK 2021 dipermudah, tidak harus punya sertifikat pendidik.
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar