Sertifikat Pendidikan Bukan Syarat Mendaftar Guru PPPK 2021, Pak Raden Senang
jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Non-Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan kegembiraannya karena kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) memberikan syarat lebih mudah dalam rekrutmen 1 juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2021.
Selain tidak memberikan batasan khusus sisa guru honorer K2, rekrutmen ini tidak mensyaratkan sertifikat pendidik (serdik).
"Pernyataan Dirjen Guru Tenaga Kependidikab (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril bahwa serdik tidak menjadi syarat untuk ikut seleksi PPPK membuat kami plong. Rasanya lega sekali," kata Raden Sutopo kepada JPNN.com, Jumat (27/11).
Dia menyebutkan, Kemendikbud mendengarkan aspirasi seluruh guru honorer non-K2.
Selain permohonan kuota PPPK tahap dua bagi non-K2 dikabulkan dengan formasi 1 juta, sekarang ditambah juga keringanan syarat ikut PPPK.
Pada PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK harus memiliki sertifikat pendidik.
Sementara ada banyak guru honorer terutama di sekolah negeri tidak memiliki serdik.
Berbeda dengan guru yang mengajar di sekolah swasta, hampir semua memiliki serdik.
Ketum guru honorer non-K2 mengaku lega karena persyaratan mendaftar seleksi guru PPPK 2021 dipermudah, tidak harus punya sertifikat pendidik.
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan