Sertifikat Vaksinasi Ilegal Dijual lewat Medsos, Sebegini Tarifnya, Melibatkan Eks Sukarelawan
Disebutkan, berdasarkan laporan kepolisian, para tersangka telah menerbitkan 26 sertifikat vaksinasi ilegal dengan harga Rp300.000 per sertifikat.
Polda Jawa Barat juga mengungkap komplotan kasus serupa lainnya berdasarkan laporan kejadian yang diterima pada Jumat (27/9) dengan tersangka berinisial JR.
JR beraksi dengan menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi serta menjualnya melalui akun media sosial Facebook bernama "Jojo".
"Pemesan mengirimkan identitas Nomor Induk Kependudukan yang tercantum di KTP pemesan dan mengakses dari website P-care, kemudian pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19," paparnya.
Kepada polisi, JR mengaku JR sudah menerbitkan sembilan sertifikat vaksinasi dengan biaya sekitar Rp100.000-Rp200.000 per pemesan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman dalam gelar kasus di Aula Gedung Satlantas Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (14/9) malam, mengemukakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis KUHP dengan ancaman minimal empat hingga 12 tahun penjara.
"Tersangka telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik," ujarnya.
Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Tim Cyber Patrol pihak kepolisian di media sosial.
Polda Jabar membongkar kasus pembuatan sertifikat vaksinasi ilegal yang melibatkan bekas sukarelawan.
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- WAML Siap Gelar Kongres ke-28 Bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama