Sertu Yorhan Lopo Dihabisi, Terdakwa Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara, Divonis Hakim Sebegini

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dalam persidangan menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim.
“Karena pertimbangan pada tuntutan kami dalam hal memberatkan, seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” tuturnya.
Pasal yang dijatuhkan pun sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu kesatu primair Pasal 338 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, penusukan terhadap anggota TNI Sertu Yorhan Lopo terjadi di Kawasan Patumbak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu malam tanggal 22 September 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Polres Metro Depok menangkap pelaku bernama Ivan Victor Dethan (28), di Pasar Minggu, Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.
Baca Juga: Jaksa Sebut Herry Wirawan Lakukan Kejahatan Terencana
Selanjutnya, JPU menuntut 14 tahun penjara bagi terdakwa Ivan Victor Dethan (28), karena diduga telah melakukan pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo. (mcr19/jpnn)
Ivan Victor Dethan, terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok, Jawa Barat, divonis 17 tahun 6 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut