Sertu Yorhan Lopo Dihabisi, Terdakwa Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara, Divonis Hakim Sebegini

Sertu Yorhan Lopo Dihabisi, Terdakwa Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara, Divonis Hakim Sebegini
Sidang putusan perkara pembunuhan TNI Sertu Yorhan Lopo, di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Depok, Kamis (30/12). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dalam persidangan menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim.

“Karena pertimbangan pada tuntutan kami dalam hal memberatkan, seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” tuturnya.

Pasal yang dijatuhkan pun sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu kesatu primair Pasal 338 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, penusukan terhadap anggota TNI Sertu Yorhan Lopo terjadi di Kawasan Patumbak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu malam tanggal 22 September 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Polres Metro Depok menangkap pelaku bernama Ivan Victor Dethan (28), di Pasar Minggu, Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.

Baca Juga: Jaksa Sebut Herry Wirawan Lakukan Kejahatan Terencana

Selanjutnya, JPU menuntut 14 tahun penjara bagi terdakwa Ivan Victor Dethan (28), karena diduga telah melakukan pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo. (mcr19/jpnn)

Ivan Victor Dethan, terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok, Jawa Barat, divonis 17 tahun 6 bulan penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News