Sesditjen PAS Ajak Petugas Lapas-Rutan Kompak Sikat Pungli

Sesditjen PAS Ajak Petugas Lapas-Rutan Kompak Sikat Pungli
Salah satu penjara di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjen PAS) Sri Puguh Budi Utami merepons temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang petugas lembaga pemasyarakatan yang belum memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan memberikan pelayanan maksimal. Dia meminta jajaran Ditjen PAS agar senantiasa bisa mengutamakan pelayanan dan menghindari pungutan liar (pungli).

“Saya mengingatkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Ditjen PAS supaya bersinergi membersihkan dan memberantas pungutan liar yang menyangkut pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara,” katanya dengan nada tegas, Jumat (22/9).

Utami menjelaskan, saat ini terdapat 963 permohonan atau pengajuan hak pengurangan masa hukuman yang tidak diberikan kepada WBP. Selain itu, masih ada potensi maladministrasi berupa pemberian uang oleh WBP ataupun keluarganya dalam pengurusan hak pengurangan masa hukuman.

Sesditjen PAS Ajak Petugas Lapas-Rutan Kompak Sikat Pungli

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami.

Bahkan, ada temuan tentang WBP dengan kondisi finansial baik yang memperoleh fasilitas istimewa di dalam lapas dengan cara menyuap petugas. Misalnya, kunjungan keluarga yang tidak dibatasi, fasilitas kamar yang berbeda dan kemewahan lainnya.

“Serta masih terdapat proses pengurusan yang diutamakan bagi WBP yang memiliki kedekatan secara emosional,” ucapnya.

Karena itu, Utami berpesan kepada semua petugas di lapas agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menunjung sikap profesional dan tingkah laku. Sebab, lanjutnya, kepakaran atau kualitas seseorang yang bersikap profesional bisa terlihat dari ciri-ciri yang tampak, yaitu keinginan untuk selalu menunjukkan perilaku yang mendekati piawai ideal dan keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang lebih meningkat. “Dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya,” ujar Utami.

Para petugas lapas harus senantiasa bisa mengutamakan pelayanan dan menghindari pungli. Hak-hak para narapidana pun harus dipenuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News