Indonesia-Prancis Bahas Kerja Sama Hukum Pidana

Indonesia-Prancis Bahas Kerja Sama Hukum Pidana
Direktur Pidana Ditjen AHU Kemenkumham Salahuddin (kiri) bersama Wakil Dubes RI untuk Prancis Agung Kurniadi di Paris. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, PARIS - Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis Agung Kurniadi mendorong adanya kerja sama antara Indonesia dengan Prancis dalam masalah hukum pidana. Tujuannya untuk antisipasi jika ada warga negara Prancis yang melakukan tindak pidana di negerinya kabur ke Indonesia ataupun sebaliknya.

“Perlu adanya kerja sama dan pertukaran informasi dalam penyelesaian kasus-kasus pidana yang menghambat kedua negara. Hal ini sangat penting dalam mengatasi dan menanggulangi tindak pidana yang pelakunya berasal dari kedua negara,” ujarnya saat menerima kunjungan kerja delegasi dari Indonesia yang dipimpin Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) Salahuddin di Paris pada 11-14 September lalu.

Pada kesempatan itu Salahuddin mengatakan, di Indonesia untuk pemeriksaan awal atas suatu tindak pidana hanya dilakukan oleh pihak kepolisian. Sedangkan, pihak kejaksaan tidak mempunyai hak dan tidak boleh campur tangan pada pemeriksaan awal tersebut.

“Kewenangan jaksa baru ada ketika polisi sudah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Nantinya kejaksaan akan memeriksa apakah berkas tersebut bisa diajukan ke pengadilan atau harus direvisi dahulu oleh pihak kepolisian,” ucapnya.

Kendati belum seperti Prancis, dia menegaskan sudah banyak kasus-kasus besar tindak pidana yang sudah diungkap oleh kepolisian dan kejaksaan di Indonesia. Antara lain kasus tindak pidana khusus yakni korupsi, terorisme dan narkoba.

Selain itu, Salahudin menjelaskan ada satu hal yang tidak dipunyai Prancis dan hanya dimiliki Indonesia. Yaitu, pembinaan terhadap para terpidana terorisme.

Para terpidana tindak pidana terorisme di Indonesia mendapatkan pembinaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Diharapkan pembinaan terhadap para terpidana terorisme, mereka yang sudah bebas bisa kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan berbangsa serta bernegara yang baik,” ujarnya.

Delegasi Indonesia tidak hanya melakukan kunjungan kerja ke KBRI di Paris. Sebab, delegasi Indonesia juga mengunjungi Direktorat Pidana dan Grasi Kementerian Kehakiman dan Majelis Hakim Pidana Prancis, serta General Directorate of The National Police Ministry of The Interior (Sub Directorate for The Fight Against Organized Crime and Financial Delinquency).

Indonesia perlu menggalang kerja sama di bidang hukum pidana dengan Prancis sebagai antisipasi jika ada warga dari kedua negara yang melakukan pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News