Mahasiswa UPI Studi Banding di MPR

Sesjen Ma’ruf: Melihat Gedung Bulat Akan Teringat pada Gerakan Reformasi

 Sesjen Ma’ruf: Melihat Gedung Bulat Akan Teringat pada Gerakan Reformasi
Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono menyampaikan sambutan saat menerima kedatangan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Ketatanegaraan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/1). Foto: Humas MPR

“Selain MPR, ada DPR, DPD, MA, BPK, KY, MK, dan Presiden,” ucapnya.

Delapan lembaga negara itu mempunyai tugas dan fungsinya yang diatur dalam UUD. Untuk di kawasan parlemen saja, pria asal Banyumas, Jawa Tengah, itu menyebut ada 3 lembaga negara, yakni MPR, DPR, dan DPD. “Ketiga lembaga ini satu rumpun namun memiliki tugas yang berbeda”, ungkapnya. “Masing-masing memiliki kharakteristik”, tambahnya.

Dipaparkan, wewenang MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD Tahun 1945 ada perbedaan meski demikian tetap fundamental. Tugas yang diatur dalam UUD untuk MPR disebut seperti mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan bisa mekmazulkan Presiden bila melanggar hukum. Sebelum UUD diamandemen, menurut Ma’ruf Cahyono MPR mempunyai tugas membuat Ketetapan dan menetapkan GBHN. Sekarang kedua tugas ini tidak lagi dimiliki oleh MPR.

Terkait GBHN, sekarang lembaga ini tengah sibuk membahas masalah haluan negara. Masyarakat menyadari bahwa haluan negara ala GBHN merupakan hal yang penting dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Keinginan dari masyarakat untuk menghidupkan kembali haluan negara seperti itu diserap dan dijaring oleh MPR. “Dari sinilah maka kita sekarang membahas masalah itu,” ungkapnya.

Bukti dari keseriusan MPR melahirkan haluan negara model GBHN, lembaga ini telah mengesah panitia yang khusus membidangi keinginan itu, lewat dibentuknya Panitia Ad Hoc I. Panitia ini diputuskan saat Sidang Tahunan MPR, Agustus 2018.

Dari apa yang dipaparkan, ia berharap para mahasiswa bila ingin melihat tugas MPR, perlu menyimak lembaga ini sebelum dan setelah amandemen.

Menurut Ma’ruf Cahyono, tugas MPR tidak hanya diatur dalam UUD. Dalam undang-undang pun tugas lembaga ini juga diatur. Disebut UU. No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang lebih popular dikenal dengan UU MD3, MPR diberi amanat untuk melakukan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; melakukan pengkajian terhadap konstitusi, tata negara, dan pelaksanaannya.

Terkait masalah sosialisasi, upaya pemasyarakatan 4 Pilar MPR itu dilakukan dengan berbagai macam cara, seperti lewat training of trainers, lomba cerdas cermat, outbond, diskusi, seminar, lewat pertunjukan wayang kulit.

Kedatangan Mahasiswa UPI di Gedung MPR dapat melihat simbol-simbol tata negara. Dengan melihat gedung bulat, akan teringat tentang sejarah MPR, konstitusi, dan gerakan reformasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News