Seskab: PP Antikriminalisasi Segera Terbit
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi akan segera terealisasi. Menurutnya, peraturan tersebut kini tengah difinalisasi oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.
“Sekarang PP-nya sedang dieprsiapkan Kemekum HAM. Harapannya dalam bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa terbit,” kata Pramono di Kantor KPK, Senin (28/9).
Menurutnya, PP tersebut bertujuan mencegah langkah-langkah penegakan hukum menggangu pembangunan. Dengan adanya PP Antikriminalisasi, menurut Pram, diharapkan tidak ada lagi pejabat yang takut mengambil langkah terobosan.
Pramono pun memberi sedikit bocoran mengenai isi PP Antikriminalisasi. Yang pertama, PP tersebut akan mencegah kebicakan eksekutif dipidanakan. Kedua, lanjutnya, kesalahan bersifat administratif diproses menggunakan Undang Undang Administrasi Pemerintahan.
Terakhir, diatur bahwa jika masih dalam masa jeda waktu hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP selama 60 hari, maka diminta agar penegak hukum tidak masuk di dalamnya. “Dengan demikian, saya yakin tidak ada kriminalisasi,” tandas dia.(dil/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi akan segera terealisasi. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri