Sesmil Presiden Sebut Jokowi Sudah Beri Tanda Tangan untuk Ferdy Sambo

Sesmil Presiden Sebut Jokowi Sudah Beri Tanda Tangan untuk Ferdy Sambo
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi

Sementara terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terdapat tujuh tersangka yang disangka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketujuh tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Presiden Joko Widodo sudah meneken surat pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News