Setahun Sudah Dia Sukses Memanipulasi Emas

jpnn.com - SURABAYA - Menyalahgunakan kepercayaan membuat Ronald Ariyanto meringkuk di penjara. Selama setahun terakhir, karyawan PT Murni Gold Prima yang bergerak di bidang pembuatan emas itu menyusupkan pesanan palsu dari pelanggan perusahaan.
Keuntungan tidak sah yang direguk pria 31 tahun tersebut mencapai Rp 750 juta.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, tersangka yang tinggal di Jalan Manyar Kartika tersebut bekerja di perusahaan tersebut selama delapan tahun.
Selama kurun waktu itu, dia dipercaya menangani pesanan dari toko-toko emas di sejumlah provinsi yang menjadi klien perusahaan.
''Kalau ada pesanan emas yang nilainya besar, hampir selalu tersangka yang menanganinya,'' kata Takdir kemarin (22/7).
Dia menjelaskan, setiap pesanan emas dari pelanggan dicatat tersangka melalui bon yang bernomor seri.
Diam-diam, tersangka juga membuat bon lain dengan nomor seri yang berbeda. Praktik tersebut tidak terendus meski sudah berlangsung selama setahun terakhir.
Manajemen perusahaan baru curiga ketika menagih pembayaran ke Toko Permata di Tarakan, Kalimantan Timur. Pemilik toko menolak membayar selisih dari perbedaan dua bon pemesanan. Tersangka Ronald mengaku menggunakan uang hasil menyusupkan pesanan emas itu untuk membeli perabot rumah. Sebagian lagi digunakan untuk membayar utang. (eko/c6/pri)
SURABAYA - Menyalahgunakan kepercayaan membuat Ronald Ariyanto meringkuk di penjara. Selama setahun terakhir, karyawan PT Murni Gold Prima yang bergerak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang