Setahun, Video Gratifikasi Dewan Belum Jelas

Setahun, Video Gratifikasi Dewan Belum Jelas
Setahun, Video Gratifikasi Dewan Belum Jelas
“Sesuai prosedur, pemeriksaan dapat dilakukan setelah adanya surat izin dari Mendagri. Bila surat izin telah turun, maka pemeriksaan terhadap Sukarno segera dilakukan seperti anggota DPRD lainnya,” jelas kabid humas.

Dalam kasus itu, penyidik Polda Jambi membagi tujuh berkas perkara terhadap 34 anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009. Tujuh berkas tersebut, jumlah tersangkanya berbeda-beda, mulai dari satu orang atau 12 orang hingga ada yang 15 orang. Anggota DPRD dan mantan anggota DPRD tersebut terlibat kasus gratifikasi dalam rangka meloloskan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp 300 juta.

Berkas perkara pertama atas nama tersangka Asmawi. Sedangkan enam berkas lainnya, kepolisian kini sedang menjalani pemeriksaan saksi dan tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, menyusul berkas perkara tersangka pertama. Almansyah menegaskan, berkas perkara kedua yang sudah pasti tersangkanya adalah sembilan mantan anggota DPRD yang terekam di dalam video bagi-bagi uang di salah satu rumah anggota DPRD.

Kasus ini bermula dari laporan LSM ARAK ke Mapolda Jambi. Atas laporan itu, Sat II Dit Reskrim yang dipimpin oleh AKBP Robert A Sormin, melakukan penyelidikan dengan memanggil para mantan anggota DPRD yang menerima uang itu.

JAMBI - Setahun lebih kasus dugaan gratifikasi bagi-bagi uang anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009 ditangani Polda Jambi, hingga kini tampaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News