Setahun, Video Gratifikasi Dewan Belum Jelas
Senin, 25 Juni 2012 – 11:14 WIB
“Sesuai prosedur, pemeriksaan dapat dilakukan setelah adanya surat izin dari Mendagri. Bila surat izin telah turun, maka pemeriksaan terhadap Sukarno segera dilakukan seperti anggota DPRD lainnya,” jelas kabid humas.
Dalam kasus itu, penyidik Polda Jambi membagi tujuh berkas perkara terhadap 34 anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009. Tujuh berkas tersebut, jumlah tersangkanya berbeda-beda, mulai dari satu orang atau 12 orang hingga ada yang 15 orang. Anggota DPRD dan mantan anggota DPRD tersebut terlibat kasus gratifikasi dalam rangka meloloskan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp 300 juta.
Berkas perkara pertama atas nama tersangka Asmawi. Sedangkan enam berkas lainnya, kepolisian kini sedang menjalani pemeriksaan saksi dan tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, menyusul berkas perkara tersangka pertama. Almansyah menegaskan, berkas perkara kedua yang sudah pasti tersangkanya adalah sembilan mantan anggota DPRD yang terekam di dalam video bagi-bagi uang di salah satu rumah anggota DPRD.
Kasus ini bermula dari laporan LSM ARAK ke Mapolda Jambi. Atas laporan itu, Sat II Dit Reskrim yang dipimpin oleh AKBP Robert A Sormin, melakukan penyelidikan dengan memanggil para mantan anggota DPRD yang menerima uang itu.
JAMBI - Setahun lebih kasus dugaan gratifikasi bagi-bagi uang anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009 ditangani Polda Jambi, hingga kini tampaknya
BERITA TERKAIT
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu