Setahun, Video Gratifikasi Dewan Belum Jelas

Setahun, Video Gratifikasi Dewan Belum Jelas
Setahun, Video Gratifikasi Dewan Belum Jelas
Dugaan sementara, penyidik melihat ada indikasi yang mengaitkan antara pinjaman uang itu dengan pengesahan perda yang diberikan oleh mantan Wali Kota Arifien Manaf, karena jarak antara surat pengajuan pinjaman dengan pengesahan perda tidak terlalu berbeda jauh.

Saat itu, Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) Jambi Ade, mengatakan bahwa mereka menyerahkan bukti rekaman itu ke penyidik, untuk ditindaklanjuti. Kata Ade, diduga bagi-bagi uang tersebut ada kaitannya dengan upaya Pemkot Jambi pada saat Wali Kota Arifien Manap, untuk meloloskan rancangan peraturan daerah (Ranperda). “Itu ada enam ranperda dan salah satunya tentang miras,” katanya.

Sebelumnya, video bagi-bagi uang itu diputar pada Rabu (27/1), pukul 10.30 oleh anggota ARAK Jambi di hadapan anggota DPRD Kota Jambi. Dalam tayangan berdurasi 10 menit itu, terlihat Sukarno yang mengenakan kemeja biru mengeluarkan uang pecahan Rp 50 ribu dalam kantong plastik hitam.

Sambil berdiri, Sukarno yang saat itu menjabat wakil ketua DPRD Kota Jambi periode 2004-2009 menghitung dan membagi-bagikan uang kepada anggota DPRD Kota Jambi lainnya yang hadir dalam pertemuan. Disebutkan juga uang yang dibagi-bagikan itu sebesar Rp 300 juta. Namun Sukarno yang dikonfirmasi setelah rekaman dipertontonkan mengatakan, uang yang dibagi-bagikan itu adalah pinjaman dari Pemkot Jambi.(can)
Berita Selanjutnya:
Puluhan Gajah Liar Mengamuk

JAMBI - Setahun lebih kasus dugaan gratifikasi bagi-bagi uang anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009 ditangani Polda Jambi, hingga kini tampaknya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News