Setelah Bertemu BPDO, Fahri Hamzah: Alhamdulillah!
Wakil Ketua DPR RI ini menganggap bahwa permintaan Ketua Majelis Syuro adalah permintaan pribadi karena meminta tanggapan juga secara pribadi. Ia mengakui ada kekhawatiran bahwa sikapnya akan mendatangkan tekanan kepada internal partai khususnya para mantan menteri yang sekarang menjabat di partai.
“Tetapi saya menjelaskan tentang berbagai pertimbangan hukum dan juga politik terkait pilihan tersebut. Atas berbagai pertimbangan yang saya diskusikan dengan beliau, saya menyampaikan bahwa belum bisa memenuhi permintaan pribadi beliau,” ujar Fahri.
Dalam UU MD3, posisi jabatan pimpinan DPR, bukan prerogatif partai. “Berbeda dengan UU lama di mana pimpinan DPR diisi oleh partai dengan perolehan kursi terbanyak secara berurutan. Sementara UU baru mengatur bahwa partai mengajukan anggotanya dalam sebuah kesatuan paket yang bersifat tetap, untuk dipilih oleh paripurna. UU mengatur mekanisme pergantian Pimpinan DPR oleh Partai dengan rinci, di mana penarikan harus disertai oleh alasan yang konstitusional (Pasal 87 UU MD3 ayat (2) huruf (d),” kata anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini.(fas/jpnn)
JAKARTA – Anggota Ahli Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah mengucapkan Alhamdulilah, karena akhirnya bertemu dengan Badan Penegak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar