Setelah Dihimbau, KPK akan Cek LHKPN sekaligus SPT setiap Pejabat
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat taat mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Tak cuma LHKPN, pejabat juga diimbau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
"Kami akan mendorong ketaatan pengisian," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di markas KPK, Jumat (18/3).
Dia menjelaskan, nanti akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Nanti, KPK akan melakukan pengecekan antara LHKPN dan SPT-nya.
Tujuannya, lanjut Alex, agar bisa diketahui apakah LHKPN dan SPT dilaporkan. Jangan sampai, LHKPN dilaporkan tapi SPT tidak dan sebaliknya.
"Nanti apakah data harta kekayaan di LHKPN dilaporkan tapi SPT belum dilaporkan, supaya di SPT dibetulkan juga. Ke depan begitu, biar ada sinkronisasinya seperti itu," kata Alex. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini