Setelah Dua Tahun Cabuli Anak Tiri, Si Bejat Ini Bilang....

jpnn.com - CIREBON - HM (48) warga Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, mengaku menyesal telah mencabuli anak tirinya, DL (15). Penyesalannya diungkapkan di hadapan polisi, Jumat (10/6).
Bahkan, tersangka siap dihukum mati atas perbuatannya yang diakunya karena khilaf. “Kalau pun Harus dihukum mati saya siap. Karena saya sangat menyesali apa yang telah dilakukan kepada DL” aku HM.
Tersangka mengaku berbuat tidak senonoh terhadap anak tirinya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, tahun 2014. Saat itu, korban hanya “diobok-obok” dan dicium.
Baru setelah korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) tersangka memasukkan kemaluannya ke bagian sensitif korban. Saat itu kondisinya sudah dirasuki hawa nafsu.
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan korban dan ibu kandungnya, ST (48) ke Polsek Pangenan. Tersangka diproses secara hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon, beserta barang buktinya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 KUHPidana. (cecep/dil/jpnn)
CIREBON - HM (48) warga Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, mengaku menyesal telah mencabuli anak tirinya, DL (15). Penyesalannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka