Setelah Gus Arya, Chandra Menilai Ucapan Habib Kribo, Kalimatnya Tegas
Dia mengatakan unsur utama dapat dipidana Pasal 156a KUHP yaitu niat jahat (actus reus) ditemukan pada ucapan atau perbuatan seseorang, mengeluarkan perasaan (ucapan) atau perbuatan penyalahgunaan atau penodaan, membenci, merendahkan ajaran agama, merendahkan Tuhan di muka umum.
Sedangkan unsur dengan sengaja di muka umum, katanya, yaitu sengaja sadar akan kemungkinan (dolus eventualis), yaitu sengaja melakukan delik dengan mengetahui atau patut dapat menduga atau memperkirakan akan terjadi sesuatu atas perbuatannya yang mengeluarkan perkataan, pidato, atau perbuatan di tempat umum.
"Mengetahui atau patut dapat menduga atau memperkirakan akan menimbulkan permusuhan atau penodaan agama yang mengganggu ketertiban umum," tutur Chandra.
Terakhir, dia berharap polisi mencermati beredarnya video-video pernyataan yang pada pokoknya mengusik rasa keberagamaan. Seperti, video pria diduga bernama Nofi Faryanto alias Gus Arya dan yang terbaru beredar juga videonya Zein alias Habib Kribo.
"Oleh karena itu, saya mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil sikap agar tidak menimbulkan kesan melindungi, dan khawatir mengganggu ketertiban umum," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti ucapan Habib Kribo soal Tuhan. Sebelumnya dia juga menyentil omongan Gus Arya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya