Setelah Jokdri Ditahan, Satgas: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri telah memutuskan untuk menahan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri dalam kasus perusakan dan pencurian barang bukti.
Jubir Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Jokdri bukan tanpa alasan.
Penahanan tersebut untuk lebih mengembangkan keterkaitan kasus yang menjerat Jokdri dengan perkara pengaturan skor.
“Tentunya penyidik punya alasan subjektivitas untuk menahan. Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menahan agar tidak melarikan diri dan sebagainya,” kata Argo kepada wartawan, Rabu (27/3).
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, penyidik tengah mengembangkan pemeriksaan Jokdri. Sehingga, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus yang menjerat Jokdri.
“Kemungkinan (tersangka baru) bisa terjadi juga. Sekarang masih dalam pendalaman penyidik. Tentunya masih dalam pemeriksaan saksi yang lain, apakah ada kaitannya terlibat atau tidak,” tandas Argo.(cuy/jpnn)
Jubir Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Jokdri bukan tanpa alasan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
- KPK Menetapkan 2 ASN sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA
- Tiga Tersangka Mafia Bola Match Fixing Ditahan
- Kasus Match Fixing Terbongkar: PSS Sleman Terancam Degradasi, Persikabo 1973 Pengurangan Poin
- Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum
- Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat