Setelah Jokdri Ditahan, Satgas: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Setelah Jokdri Ditahan, Satgas: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri telah memutuskan untuk menahan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri dalam kasus perusakan dan pencurian barang bukti.

Jubir Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Jokdri bukan tanpa alasan.

Penahanan tersebut untuk lebih mengembangkan keterkaitan kasus yang menjerat Jokdri dengan perkara pengaturan skor.

“Tentunya penyidik punya alasan subjektivitas untuk menahan. Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menahan agar tidak melarikan diri dan sebagainya,” kata Argo kepada wartawan, Rabu (27/3).

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, penyidik tengah mengembangkan pemeriksaan Jokdri. Sehingga, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus yang menjerat Jokdri.

“Kemungkinan (tersangka baru) bisa terjadi juga. Sekarang masih dalam pendalaman penyidik. Tentunya masih dalam pemeriksaan saksi yang lain, apakah ada kaitannya terlibat atau tidak,” tandas Argo.(cuy/jpnn)


Jubir Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Jokdri bukan tanpa alasan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News