Setelah Lebaran Kasus BLBI Dibuka Kembali

Setelah Lebaran Kasus BLBI Dibuka Kembali
Setelah Lebaran Kasus BLBI Dibuka Kembali

KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian surat keterangan lunas (SKL) untuk beberapa obligator BLBI. SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

SKL itu yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-SP3) terhadap sejumlah pengutang.

Salah satu pengutang adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.

Tercatat juga beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Dalam hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. (gun)


JAKARTA - KPK berjanji menyelesaikan sejumlah tunggakan perkara besar yang hingga kini mandeg. Salah satu perkara yang tengah ditindaklanjuti ialah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News