Setelah Mendengar Masukan Ulama, Jokowi Cabut Perpres Miras

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi akhirnya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khusunya pada lampiran III ihwal minuman keras (miras).
Jokowi memutuskan hal itu setelah adanya desakan dari berbagai pihak mengenai polemik Perpres tersebut.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Selasa (2/3).
Jokowi mengatakan, sejumlah pihak telah memberikan masukan kepada dirinya.
Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menilai banyak ormas, tokoh agama, dan dari pemerintah daerah yang meminta Pepres tersebut dibatalkan.
Seperti diketahui, banyak pihak yang angkat suara terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Salah satunya ialah PBNU.
Jokowi akhirnya mengambil sikap mengenai polemik Perpres yang terkait dengan investasi miras.
- ProJo Tak Yakin Jokowi Bakal Maju dalam Pemilihan Ketum PSI
- Soal Isu Pemprov Sumut Pengin Ambil Empat Pulau, Istana Bilang Begini
- Wamendagri Bima Arya Bantah Ada Jokowi dan Bobby di Balik Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut
- Anggap Jokowi Layak Jadi Nabi, Kader PSI Dinilai Menistakan Rasul
- Kader PSI Bilang Jokowi Layak Jadi Nabi, Ferdinand PDIP: Nalarnya Tidak Sehat
- Ferdinand PDIP Nilai Jokowi Seharusnya Jadi Napi, Bukan Dianggap Nabi