Setelah Mendengar Masukan Ulama, Jokowi Cabut Perpres Miras

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi akhirnya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khusunya pada lampiran III ihwal minuman keras (miras).
Jokowi memutuskan hal itu setelah adanya desakan dari berbagai pihak mengenai polemik Perpres tersebut.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Selasa (2/3).
Jokowi mengatakan, sejumlah pihak telah memberikan masukan kepada dirinya.
Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menilai banyak ormas, tokoh agama, dan dari pemerintah daerah yang meminta Pepres tersebut dibatalkan.
Seperti diketahui, banyak pihak yang angkat suara terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Salah satunya ialah PBNU.
Jokowi akhirnya mengambil sikap mengenai polemik Perpres yang terkait dengan investasi miras.
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi