Setelah Praperadilan Ditolak, Mardani Maming Tepati Janji Ini
jpnn.com, JAKARTA - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menepati janjinya mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (28/7).
Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya mengirim surat kepada KPK untuk mengonfirmasi kedatangan Maming.
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming, akan datang ke KPK pada besok Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny dalam pernyataannya, Rabu (27/7).
Dia menegaskan kliennya itu siap menghadapi proses hukum selanjutnya. Denny juga berharap Maming bisa mendapatkan keadilan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan praperadilan Maming karena mempertimbangkan aturan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. (mcr9/jpnn)
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menepati janjinya mendatangi kantor KPK hari ini
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya