Setelah Praperadilan Ditolak, Mardani Maming Tepati Janji Ini

Setelah Praperadilan Ditolak, Mardani Maming Tepati Janji Ini
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (masker putih) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (28/7). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menepati janjinya mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (28/7).

Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya  mengirim surat kepada KPK untuk mengonfirmasi kedatangan Maming.

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming, akan datang ke KPK pada besok Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny dalam pernyataannya, Rabu (27/7).

Dia menegaskan kliennya itu siap menghadapi proses hukum selanjutnya. Denny juga berharap Maming bisa mendapatkan keadilan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.

Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan praperadilan Maming karena mempertimbangkan aturan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. (mcr9/jpnn)

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menepati janjinya mendatangi kantor KPK hari ini


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News