Mardani Maming Menyerahkan Diri, KPK Singgung Harun Masiku Cs
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghargai kehadiran eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Gedung Merah Putih KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya berharap nama-nama pada Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya juga bisa bersikap kooperatif.
"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Ali, Kamis (28/7).
Dia memastikan lembaga antirasuah itu memberikan kesempatan kepada Maming untuk menyampaikan pembelaan diri.
Pembelaan diri tersangka, Ali melanjutkan bisa dilakukan pada penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
"KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK mengaku menghargai kehadiran eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Gedung Merah Putih KPK.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen