Mardani Maming Menyerahkan Diri, KPK Singgung Harun Masiku Cs

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghargai kehadiran eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Gedung Merah Putih KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya berharap nama-nama pada Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya juga bisa bersikap kooperatif.
"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Ali, Kamis (28/7).
Dia memastikan lembaga antirasuah itu memberikan kesempatan kepada Maming untuk menyampaikan pembelaan diri.
Pembelaan diri tersangka, Ali melanjutkan bisa dilakukan pada penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
"KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK mengaku menghargai kehadiran eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Gedung Merah Putih KPK.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas