Setelah Puas Menikmati Tubuh Mbak IY, MW Malah Berbuat di Luar Nalar, Keterlaluan
Rabu, 18 Mei 2022 – 06:39 WIB
“Pelaku melanggar Ppasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polres Kediri menungkap kasus pembunuhan yang dilakukan MW terhadap IY di salah satu kamar hotel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka