Setelah Reses, DPR Buka Kemungkinan Panggil KPK, Soroti Apa?

Setelah Reses, DPR Buka Kemungkinan Panggil KPK, Soroti Apa?
Ilustrasi wanita muda bunuh bayi yang baru lahir. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR membuka kemungkinan memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah legislator menyelesaikan masa reses persidangan hingga 16 Juni.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut pemanggilan kepada pimpinan KPK demi menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili diketahui diusut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap dugaan penerimaan fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika.

"Sesudah reses, kami akan panggil KPK dan Dewas KPK untuk diminta keterangan dengan kasus ini," kata Desmond ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).

Namun, legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan Komisi III tidak ingin mencampuri proses Dewas KPK terhadap Lili.

"Itu masih dalam wilayah internal sesuai UU KPK. Kami di komisi III melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut, ya," ujar Desmond.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah diproses oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Lili Pintauli diproses atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut DPR buka peluang untuk pemanggilan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News