Setiap Parpol Dijatah 79 Kali Kampanye Rapat Umum

Setiap Parpol Dijatah 79 Kali Kampanye Rapat Umum
Setiap Parpol Dijatah 79 Kali Kampanye Rapat Umum

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan zona kampanye rapat umum anggota DPR dengan basis provinsi.

Pelaksanaan kampanye rapat umum yang akan dimulai 16 Maret 2014 hingga 5 April akan melibatkan empat partai politik di setiap zona dalam hari yang sama.

“Setiap partai politik memiliki hak yang sama untuk melaksanakan kampanye rapat umum. KPU akan memfasilitasi pelaksanaan kampanye rapat umum itu dari segi lokasi dan jadwal. Parpol dapat menggunakan atau tidak menggunakan fasilitasi yang sudah disiapkan penyelenggara Pemilu,” ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (4/3).

Ferry menjelaskan, provinsi dengan satu sampai dua daerah pemilihan, kampanye rapat umum dilakukan sebanyak dua kali selama 21 hari tersebut. Kemudian untuk provinsi dengan tiga dapil, kampanye rapat umum dilakukan sebanyak tiga kali.

Dan provinsi yang dapilnya lebih dari tiga, kampanye rapat umumnya dilakukan sebanyak lima kali.

"Terdapat 26 provinsi dengan satu sampai dua dapil, empat provinsi dengan tiga dapil dan tiga provinsi dengan lebih dari tiga dapil. Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Khusus di tiga daerah ini setiap parpol mendapat jatah kampanye sebanyak lima kali," katanya.

Artinya jika ditotal, kata Ferry, setiap parpol akan berkampanye sebanyak 79 kali di 77 dapil untuk DPR RI. Di mana pelaksanaan kampanye dilaksanakan oleh pengurus partai politik tingkat pusat atau calon anggota DPR.

Sementara  untuk pelaksanaan kampanye anggota DPRD Provinsi, dilaksanakan pengurus partai tingkat provinsi atau calon anggota DPRD Provinsi. Dan kampanye anggota DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota, atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan zona kampanye rapat umum anggota DPR dengan basis provinsi. Pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News