Setkab Tegaskan Istana Tak Hambat Pemeriksaan 61 Kada

Setkab Tegaskan Istana Tak Hambat Pemeriksaan 61 Kada
Setkab Tegaskan Istana Tak Hambat Pemeriksaan 61 Kada
"Selama saya jadi Seskab, hanya ada 28 izin (pemeriksaan kepala daerah). Satu tahun itu (2010) ada 28 dan sudah kita proses. Yang dikembalikan ada dua karena tidak jelas. Jadi kita ini ada tim evaluasi akhir, kita gelar perkara, ada protapnya dari kepolisian dan kejaksaan," jelas Dipo Alam.

Namun Dipo mengaku tidak ingat tentang dua izin kepala daerah mana yang tidak lolos untuk ditandatangani Presiden itu. Yang jelas, katanya, dua izin tersebut sudah dikembalikan ke Kejagung dan Kepolisian untuk dilengkapi persyaratan administrasinya sebelum diajukan ulang.

Saat ditanyakan apakah salah satu izin yang dikembalikan itu adalah berkas pemeriksaan Gubernur Kaltim Awang Farouk, Dipo tidak membantahnya. "Ya barangkali salah satunya itu. Kita memang perlu waktu melakukan klarifikasi. Ada lima orang yang saya tunjuk (untuk) mengklarifikasi, termasuk Pak Denny Indrayana (Staf Khusus Presiden bidang Hukum). Supaya semuanya terbuka," kata Dipo.

Karenanya, kata Dipo, tidak benar bila Presiden tidak memberikan izin pemeriksaan. Sebab, yang benar adalah berkas pengajuan izin pemeriksaan oleh Kepolisian dan Kejaksaan masih belum lengkap. Kalaupun izin Presiden tidak keluar, sesuai dengan UU kata Dipo, kepolisian dan kejaksaan bisa terus melanjutkan pemeriksaan setelah 60 hari dari pengajuan pada Presiden.

JAKARTA — Pihak istana membantah pernyataan Kejaksaan Agung yang mengaku tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Daerah karena terganjal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News