Setnov Laporkan Media Massa, Ini Pesan Istana
jpnn.com - JAKARTA- Kepala Staf Presiden Teten Masduki menyayangkan langkah Ketua DPR Setya Novanto yang memolisikan satu media televisi nasional. Televisi tersebut dilaporkan berkaitan dengan penyiaran beritanya tentang kasus Papa Minta Saham.
"Kami melihat media sebagai partner. Jadi jangan dikriminalisasi media," ujar Teten di kompleks Istana Negara, Rabu (16/12).
Menurut Teten, media bertugas sebagai pengawas di tengah publik. Karena itu, tidak bisa dikriminalisasi. Jika ada kesalahan, bisa diselesaikan dengan cara sesuai undang-undangnya Pers.
"Kecuali kalau memang faktanya tidak ada, fitnah, ada hukum yang dilanggar. Tapi saya kira sejauh melaksanakan fungsi pengawasan publik, itu memang tugs media," kata Teten.
Media televisi nasional dilaporkan Novanto karena dianggap telah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasalnya, televisi tersebut menyiarkan sidang tertutup MKD saat memeriksa Novanto. (flo/jpnn)
JAKARTA- Kepala Staf Presiden Teten Masduki menyayangkan langkah Ketua DPR Setya Novanto yang memolisikan satu media televisi nasional. Televisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas