Setop Kematian akibat Rabies, Lakukan Langkah Pencegahannya

Setop Kematian akibat Rabies, Lakukan Langkah Pencegahannya
Ilustrasi: kemenkes

Namun jangan khawatir, upaya pengendalian rabies telah dilaksanakan secara integrasi  oleh dua kementerian, yakni Kementerian Pertanian dalam hal ini Direktorat Kesehatan Hewan untuk penanganan kepada hewan penular dan pengawasan lalu lintasnya, serta Kementerian Kesehatan untuk penanganan kasus gigitan pada manusia dan penderita rabies. 

Hari Rabies Sedunia (WRD) diperingati setiap tanggal 28 September. Tahun ini puncak peringatan WRD di Indonesia dipusatkan di Kalimantan Barat. Adapun tema yang diangkat tahun ini adalah Edukasi dan Vaksinasi Menuju Indonesia Bebas Rabies 2020. Pemilihan Kalimantan Barat sebagai tempat peringatan WRD tepat mengingat jumlah kasus rabies di sini saat ini cukup besar dan meningkat.

Upaya yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan dalam penanganan rabies di Indonesia adalah menyiapkan vaksin anti rabies dan refrigerator, menyediakan KIE, sosialisasi pengendalian rabies bagi Nakes dan sektor terkait di provinsi Sulawesi Tenggara dan Riau, sosialisasi pengendalian rabies bagi tenaga didik di provinsi Sumatera Barat. Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek, Sp.M(K) menyatakan bahwa Kalbar merupakan daerah yang perlu mendapat perhatian khusus terkait penyebaran Rabies.

Tantangannya cukup tinggi, karena selain daerahnya yang cukup luas, banyaknya hewan liar yang menjadi sumber penularan dan berkeliaran di tempat pemukiman penduduk menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus Rabies. Untuk itu, kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Daerah harus benar-benar terjalin dengan baik untuk menekan angka penyebaran kasus Rabies

Apa yang Perlu Dilakukan Jika Digigit Hewan Pengidap Rabies?

Kementerian Kesehatan menyarankan, bila seseorang digigit hewan pengidap rabies, segera melakukan beberapa langkah: 

1. Mencuci luka
Pencucian luka merupakan langkah pertama yang sangat penting dilakukan dalam kasus GHPR. Luka gigitan dicuci dengan air mengalir dan sabun atau deterjen selama 10-15 menit.
2. Setelah dicuci bisa diberikan alkohol 70%, Betadine atau Obat Merah.
3. Luka GHPR tidak boleh dijahit, untuk mengurangi invasi virus pada jaringan luka. Kecuali luka yang lebar dan dalam yang terus mengeluarkan darah, dapat dilakukan jahitan situasi untukmenghentikan perdarahan 
4. Pemberian vaksin dan serum. Pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) ditentukan menurut kategori luka gigitan. Sedangkan kontak (dengan liur atau saliva hewan tersangka/hewan rabies atau penderita rabies) tetapi tidak ada luka, maka tidak perlu diberikan pengobatan VAR dan SAR. 

Pada kasus luka risiko rendah hanya diberikan VAR saja. Tidak semua kasus GHPR harus diberikan VAR, tergantung riwayat apakah sebelumnya penderita GHPR pernah mendapat VAR. Sedangkan pada kasus luka risiko tinggi harus diberikan VAR dan SAR . 

JAKARTA - Wabah Rabies tidak bisa dianggap enteng. Dari tahun ke tahun jumlah kasus penyakit rabies terus meningkat. Sayangnya hingga kini belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News