Setor Rp 35,7 M ke Sekretaris MA, Bos PT MIT Diganjar 3 Tahun Penjara

Berkurangnya Rp 10 miliar ini dirincikan hakim karena ada pengembalian uang yang dilakukan Rezky ke Hiendra. Pengembalian ini terjadi saat perkara Hiendra melawan PT KBN kalah di MA.
"Menimbang bahwa oleh karena upaya hukum PK yang diajukan PT MIT ditolak MA RI sesuai dengan putusan PK tahun 2015 18 juni 2015, maka terdakwa meminta Rezky Herbiyono dengan mengirimkan somasi agar uangnya dikembalikan," kata hakim.
"Namun oleh karena uang yang diterima Rezky telah dipakai, kemudian Rezky menggantinya dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumut sebanyak 11 sertifikat pada tahap pertama. Dan oleh terdakwa diagunkan senilai Rp 10 miliar oleh terdakwa dianggap lunas dan telah dikembalikan," jelas hakim.
Dalam putusan ini, hal memberatkan untuk Hiendra adalah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, Hiendra memiliki keluarga.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Hiendra empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan untuk Direktur penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance