Setor Rp 59,5 Juta, Ternyata Tak Juga Diangkat Jadi PNS

Setor Rp 59,5 Juta, Ternyata Tak Juga Diangkat Jadi PNS
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tahun lalu Didik mengadukan M kepada Dispendik Pamekasan. Dispendik memediasi kedua pihak.

Hasilnya, M berjanji mengembalikan uang yang diterima dari Didik.

Namun, pada waktu yang ditentukan, pegawai dispendik yang diduga memiliki tiga istri tersebut tidak menepati janji.

Karena itu, Didik melapor ke Inspektorat Pamekasan. Namun, inspektorat tidak sanggup lantaran kasusnya mengenai perdata.

"Saya tidak tahu lagi harus mengadu ke mana," kata Didik kemarin (7/8). (pen/hud/c21/diq/jpnn)


Penipuan berkedok penerimaan PNS masih saja terjadi. Wahyudi Abdullah, warga Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan, Jatim mengaku ditipu oknum ASN yang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News