Setor Rp 90 Juta agar Tajir, Bungkusan Isinya Kertas

Setor Rp 90 Juta agar Tajir, Bungkusan Isinya Kertas
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Akhirnya, Efa pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Labuhan.

“Kami selama ini coba minta uang kami diganti, tapi uang saya yang sudah habis sekitar Rp90 juta tak juga dikembalikan, makanya kami buat laporan,” ungkap Efa yang ditemani keluarganya di kantor polisi, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).

Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Ponijo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban.

“Kasusnya masih kita proses, barang bukti dan saksi akan diperiksa untuk membuktikan kasus penipuan itu,” kata Ponijo.(fac/ala)

Pasangan suami istri (pasutri), Andi Putra (30) dan Hanifah Ramadahani alias Efa (29) menjadi korban penipuan modus penggandaan harta dan emas.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News