Setubuhi Gadis 15 Tahun, Guru Agama Dituntut 11 Tahun

Setubuhi Gadis 15 Tahun, Guru Agama Dituntut 11 Tahun
Ilustrasi palu hakim.

Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, RT melapor ke ketua RT setempat. Ketua RT yang menerima informasi melapor ke Polsek Ciruas dan mendatangi rumah terdakwa. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi membawa terdakwa ke Mapolsek untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Di hadapan petugas kepolisian, terdakwa mengakui telah menyetubuhi korban.

“Kami akan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa pada Selasa pekan depan,” tutur kuasa hukum terdakwa Sri Murtini. (mg05/nda/ags)

Kasus persetubuhan ini terjadi pada Minggu (28/4/2019), di kediaman terdakwa daerah Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News