Setubuhi Gadis 15 Tahun, Guru Agama Dituntut 11 Tahun

Setubuhi Gadis 15 Tahun, Guru Agama Dituntut 11 Tahun
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, SERANG - Dudi Setiadi (30), dituntut pidana 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Selasa (8/10). Guru agama asal Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, ini dianggap terbukti telah menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial MA (15).

“Kami tuntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 60 juta susbider 3 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Nia Yuniawati ditemui usai sidang.

Pada persidangan tertutup itu, Dudi dinilai JPU telah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlidungan Anak. Terdakwa telah merusak masa depan korban dan tidak memberikan teladan kepada masyarakat sebagai sosok guru, terdakwa melanggar norma hukum dan agama sebagai pertimbangan memberatkan.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Nia.

Kasus persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu (28/4) pagi sekira pukul 03.00 WIB. Korban yang diketahui anak yatim tersebut sebelumnya disuruh terdakwa untuk kembali lagi ke rumahnya usai belajar agama Sabtu (27/4) sore.

Korban lalu datang sekira pukul 20.00 WIB. Terdakwa yang tinggal sendirian di rumah menutup pintu dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Korban sempat dirayu sebelum dicabuli. Sekira pukul 20.45 WIB, terdakwa sempat menyuruh korban untuk pulang. Namun, karena malu ketahuan tetangga korban menolak dan memilih menginap.

Sekira pukul 03.00 WIB, nafsu berahi terdakwa kembali muncul. Dia lalu membangunkan korban dan menyetubuhinya. Pagi sekira pukul 06.00 WIB korban pulang ke rumahnya. Saat tiba di rumah korban sempat ditanyai kakaknya, RT. Korban mengaku menginap di rumah temannya.

Kasus persetubuhan terungkap sekira pukul 11.00 WIB. Korban mengeluh kepada kakaknya sakit di bagian kelamin. Merasa aneh, RT lalu menanyakan langsung adiknya. “Korban ini mengaku telah disetubuhi oleh terdakwa,” kata Nia.

Kasus persetubuhan ini terjadi pada Minggu (28/4/2019), di kediaman terdakwa daerah Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News