Setujui Pelunasan Utang TPPI
Rabu, 11 Mei 2011 – 12:36 WIB
Sesuai perjanjian, sambung Amir, pembayaran utang USD 375 juta terselesaikan 60 hari setelah penandatanganan restrukturisasi. “Artinya, TPPI sudah membayar ke Pertamina sekitar bulan Juli atau lebih cepat dari keputusan BANI pada September 2011, jelasnya.
Baca Juga:
Semestinya, menurut Amir, penandatanganan restrukturisasi sudah tidak ada masalah lagi, karena PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sudah setuju. “Tinggal menunggu komisaris, karena direksi Pertamina pun sudah tidak ada masalah lagi,” jelasnya.
Berdasarkan catatan, per 31 Desember 2010, utang termasuk bunga dan denda TPPI berupa delayed payment note (DPN) senilai USD 269,1 juta. Utang tersebut merupakan kompensasi atas kegagalan TPPI mengirimkan produk BBM berupa middle distillate products (MDP) ke Pertamina. Jumlah utang tersebut bertambah sekitar USD 50 juta setiap enam bulan sekali, jika TPPI gagal mengirimkan MDP.
Pada 10 Maret 2010, Pertamina mengajukan permohohan arbitrase ke BANI karena TPPI tidak beritikad baik menyelesaikan utangnya. Pertamina telah mengirimkan setidaknya lima permohonan gagal bayar atau notice of actionable default (NOAD) ke TPPI. Namun, hal itu selalu ditolak TPPI dengan menerbitkan notice of dispute (NOD).
JAKARTA – Komisaris PT Pertamina akhirnya menyetujui term sheet pembayaran utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Pertamina
BERITA TERKAIT
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi