Setya Novanto Mau Banding? Nanti, Tanya Keluarga dulu

Setya Novanto Mau Banding? Nanti, Tanya Keluarga dulu
Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

Novanto juga dipidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga menghukum Novanto membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar.

Bila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak cukup, maka akan ditambah hukuman selama dua tahun penjara.

Tidak hanya sampai di situ, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Novanto yakni mencabut hak terdakwa menduduki jabatan politik terhitung lima tahun selesai masa pemidanaan. Hakim juga menolak status justice collaborator (JC) Novanto. (boy/jpnn)


Pengacara Setya Novanto menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta selama persidangan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News