Seusai Dipenjara Akibat Narkoba, WN Thailand Ini Dideportasi Imigrasi Bali
Sabtu, 12 Februari 2022 – 23:30 WIB
Dalam pemeriksaan tersebut didapatkan dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram methamphetamine.
Setelah itu, pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan.
Dalam tahap persidangan, MUS mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali.
Akhirnya, MUS diputus bersalah dan divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
WN Thailand dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali seusai menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan IIA Kerobokan, Bali.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Visa Diaspora