Seusai Dipenjara Akibat Narkoba, WN Thailand Ini Dideportasi Imigrasi Bali 

Seusai Dipenjara Akibat Narkoba, WN Thailand Ini Dideportasi Imigrasi Bali 
Proses pendeportasian WN Thailand setelah 11 tahun dipenjara karena kasus narkotika, Sabtu (12/2/2022). ANTARA/HO.

Selain itu, juga telah terbit izin masuk Thailand Pass, sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.

MUS diterbangkan ke Thailand melalui DKI Jakarta dengan maskapai Batik Airlines ID6051 rute Denpasar-Jakarta. 

Tiga petugas Rudenim mengawal ketat dari Bali sampai dia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 rute Jakarta (CGK)-Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB.

 Selain itu, MUS yang telah dideportasi ini juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. 

Berdasarkan Pasal 99 Juncto 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Jamaruli.

Pada 16 Desember 2010, MUS tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand. Ketika akan dijemput sopir, petugas Bea Cukai langsung menangkapnya karena gerak-geriknya yang mencurigakan.

Setelah itu, MUS diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa bagian tubuhnya. 

WN Thailand dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali seusai menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan IIA Kerobokan, Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News