Seusai Membunuh-Buang Mayat Paryatun ke Jurang, Iwan Doggy Mengambil Harta Korban
Selasa, 03 Desember 2024 – 19:06 WIB

Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono (tengah) merilis pengungkapan kasus dugaan pembunuhan seorang wanita yang dibuang ke jurang, dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti, pada jumpa pers di Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024). ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya Kota
"Adapun motifnya karena sakit hati kepada korban dan untuk barang bukti yang diamankan satu unit mobil jenis Suzuki Ertiga berwarna putih, dan satu unit handphone korban yang dijual oleh pelaku di wilayah Bandung," katanya.
Kapolres menyampaikan tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap pelaku pembunuhan wanita bernama Paryatun yang mayatnya ditemukan di jurang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak