Seusai Terima Perintah Ganti Decoder CCTV di Duren Tiga, Irfan Widyanto Menelepon Seseorang

Seusai Terima Perintah Ganti Decoder CCTV di Duren Tiga, Irfan Widyanto Menelepon Seseorang
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Irfan diduga berperan sebagai pengganti decoder CCTV di pos sekuriti Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan merupakan anak buah Ari Cahya Nugraha alias Acay yang ditugaskan untuk melakukan screening CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Terdakwa Irfan Widyanto menemukan bahwa terdapat sebanyak 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga," kata jaksa saat membacakan dakwaan yang ditandatangani oleh Jaksa Utama, Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10)

Selanjutnya, Irfan Widyanto menghubungi Agus lalu melaporkan ada 20 CCTV yang ada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Lalu, Agus menelepon Hendra Kurniawan untuk melaporkan temuan tersebut.

"Bang, izin anak buahnya Acay lapor ke saya ada sebanyak 20 CCTV," kata Agus.

"Ok, jangan semuanya yang penting-penting saja," jawab Hendra.

Irfan Widyanto sempat menelepon seseorang setelah menerima perintah mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News