Seusai Terima Perintah Ganti Decoder CCTV di Duren Tiga, Irfan Widyanto Menelepon Seseorang

Seusai Terima Perintah Ganti Decoder CCTV di Duren Tiga, Irfan Widyanto Menelepon Seseorang
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

Irfan lantas menghubungi Tjong Djiu Fung alias Afung yang merupakan pemilik usaha CCTV dan memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos security itu.

Dia juga meminta Afung datang segera untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut.

Saat akan mengganti DVR CCTV, Irfan sempat bertemu bertemu dengan sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga yaitu Abdul Zapar dan menyampaikan bahwa dirinya diminta untuk mengganti DVR CCTV.

Namun, Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Seno Soekarto.

"Ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua Rt dengan menggunakan teleponnya, Irfan melarang, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," jelas jaksa.

Jaksa menyebutkan tindakan Irfan itu dilakukan tanpa surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sesuai ketentuan KUHAP.(mcr8/jpnn)

Irfan Widyanto sempat menelepon seseorang setelah menerima perintah mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News