Si Bejat Ini Sodomi Bocah SD hingga 29 Kali

Si Bejat Ini Sodomi Bocah SD hingga 29 Kali
Ilustrasi. Foto: JPG

Kasus itu baru mencuat setelah Putra melaporkan tindakan Abdul kepada orang tuanya.

Dengan lugu dia hanya menceritakan bahwa Abdul merupakan orang yang baik. Dia diperbolehkan meminjam handphone-nya.

Meski, ada syarat yang harus dia lakukan. Syarat itu, kata dia, selalu membuat pantatnya terluka. "Nah, orang tuanya langsung lapor ke kami," kata mantan Wakapolres Tulungagung tersebut.

Laporan itu masuk pada Jumat lalu (1/12). Polisi langsung bertindak. Laporan tersebut dikuatkan visum et repertum. Ada luka di dubur Putra. Abdul pun ditangkap.

Karena perbuatannya, kini Abdul harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 82 UU I No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukumannya 15 tahun penjara," tegas alumnus Akademi Kepolisian 2003 tersebut. (bin/c10/dos/jpnn)


Pelaku sodomi merayu bocah SD dengan video lucu di handphone


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News