Si Cabul dengan Sistem MLM Itu hanya Pegangi Dada Sambil Merem

Si Cabul dengan Sistem MLM Itu hanya Pegangi Dada Sambil Merem
ANTIKLIMAKS: Suasana sidang kasus persetubuhan paksa dengan terdakwa pengusaha Sony Sandra di Pengadilan Negeri Kota Kediri kemarin. FOTO: M. ARIF HANAFI/JAWA POS RADAR KEDIRI

jpnn.com - KEDIRI - Sony Sandra alias Koko, sang pengusaha yang didakwa mencabuli banyak anak remaja putri dikawal petugas kepolisian dan penjaga tahanan kejaksaan untuk menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (19/5). Meski ruang sidang penuh, proses sidang berjalan lancar selama sekitar empat jam.

Selama itulah majelis hakim membacakan surat putusan setebal 150 halaman. Selama pembacaan tersebut, Sony memegangi dada dengan kepala tertunduk dan mata terpejam alias merem. Karena itu, majelis hakim sesekali menanyai terdakwa, apakah masih sanggup untuk mengikuti sidang. 

"Apakah terdakwa masih kuat? Jika tidak, akan kami panggilkan dokter," terang Purnomo di sela pembacaan putusan.

Sony hanya mengangguk, tanda bersedia mengikuti kelanjutan sidang. Setiap keterangan saksi yang dibacakan kembali oleh majelis hakim ditanggapi Sony dengan gelengan lirih. 

Hingga akhirnya putusan akhir disampaikan oleh majelis hakim. Atas putusan tersebut, Sony hanya menanggapi dengan singkat untuk pikir-pikir. 

Sedangkan empat JPU, yakni Teguh, Yudi, Sigit, dan Tatik, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Masih kami pikir-pikir karena tetap ha­rus mempertimbangkan dua sisi, yakni pelaku maupun korban," ujar Teguh, mewakili para JPU.

Sedangkan tim penasihat hukum melalui Sudiman Sidabukke menjelaskan bahwa pihaknya akan menentukan langkah sesuai dengan yang diinginkan Sony. Meski Sony menyatakan pikir-pikir, penasihat hukumnya akan mengusulkan untuk mengajukan banding.

"Tapi, tetap nanti kami sesuaikan dengan keinginan Sony," terang pria berkacamata tersebut.

KEDIRI - Sony Sandra alias Koko, sang pengusaha yang didakwa mencabuli banyak anak remaja putri dikawal petugas kepolisian dan penjaga tahanan kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News