Si Cabul dengan Sistem MLM Itu hanya Pegangi Dada Sambil Merem
Jumat, 20 Mei 2016 – 12:00 WIB

ANTIKLIMAKS: Suasana sidang kasus persetubuhan paksa dengan terdakwa pengusaha Sony Sandra di Pengadilan Negeri Kota Kediri kemarin. FOTO: M. ARIF HANAFI/JAWA POS RADAR KEDIRI
Oleh majelis hakim, pria warga Kelurahan Kombespol Duryat, Kediri, tersebut divonis hukuman penjara sembilan tahun dengan dikurangi masa tahanan.
Selain itu pengusaha pemilik PT Triple S itu juga dikenai hukuman denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman ditambah empat bulan penjara
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar majelis hakim Purnomo Amin. (dna/c11/kim)
KEDIRI - Sony Sandra alias Koko, sang pengusaha yang didakwa mencabuli banyak anak remaja putri dikawal petugas kepolisian dan penjaga tahanan kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD