Si Ngeri-ngeri Sedap Kena 10 Tahun, Mereka Berpelukan Lalu Bersimbah Air Mata

Si Ngeri-ngeri Sedap Kena 10 Tahun, Mereka Berpelukan Lalu Bersimbah Air Mata
Sutan Bhatoegana. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA- Anggota keluarga Sutan Bhatoegana hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus suap pembahasan APBNP 2013 itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8).

Terlihat istri Sutan, Unung Rusiyatie dan dua orang putrinya, Ririe Meyla Shanty Kusuma Siregar serta Putri Sheyla Ferbianty Puspita Siregar duduk bersama di kursi pengunjung. Ibunda dari politikus Partai Demokrat itu dan beberapa kerabat lainnya juga tampak hadir.

Ketegangan terlihat di wajah anggota keluarga Sutan sepanjang sidang berjalan. Mereka hanya menunduk terdiam mendengarkan anggota majelis hakim secara bergantian menguraikan isi surat putusan.

Ketika Ketua Majelis Hakim Artha Theresia akhirnya mengucapkan vonis 10 tahun yang diterima Sutan, anggota keluarga langsung berurai air mata. Terlihat Unung dan putri-putrinya saling berpelukan sambil menangis. Sebelum hakim selesai membacakan surat putusan, mereka langsung meninggalkan ruang sidang.

Sementara Sutan sendiri sepanjang persidangan tidak memperlihatkan kegusaran. Dengan mimik datar dia mendengarkan secara seksama pemaparan hakim sambil sesekali mengangguk-anggukan kepala.

Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sutan terbukti bersalah menerima gratifikasi dan hadiah dari sejumlah pihak. Di antaranya, uang USD 140 ribu dari Waryono Karno, uang USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini dan rumah mewah di Medan dari Saleh Abdul Malik.

Perbuatan pria berjuluk si ngeri-ngeri sedap ini melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, majelis menjatuhkan Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan kepada Sutan. (dil/jpnn)

JAKARTA- Anggota keluarga Sutan Bhatoegana hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus suap pembahasan APBNP 2013 itu di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News