Sial, Mantan Wali Kota ini Batal Menghirup Udara Bebas

Sial, Mantan Wali Kota ini Batal Menghirup Udara Bebas
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nasib baik belum berpihak pada mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna.

Dia yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, kembali ditangkap.

Pihak yang menangkap juga enggak main-main, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu kembali menangkap Ajay pada Rabu (17/8).

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8).

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami (akan) sampaikan perkembangannya," ucap Ali.

Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara.

Mantan wali kota ini batal menghirup udara bebas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News